Rabu, 08 Oktober 2014

Info Kost - Kost Eksekutif Putri SRI WEDARI




Disewakan kamar ukuran 3x5 m. Beralamat di Jl. Seturan Baru Blok E-3 No. 50, Depok, Kab. Sleman

Tarif sewa kamar kost :
      Perbulan Rp. 1.500.000
      Per hari:
      Sendiri  Rp. 150.000 / hari
      Family/keluarga  Rp. 200.000 / hari      

Fasilitas yang ada tersedia pada setiap kamar kost :
      Tempat tidur Spring bed
      Meja Belajar
      Lemari Baju
      Kamar mandi di dalam kamar
      TV LED dan AC
      Air Panas (water heater)
      Wi Fi

 Aksesibilitas properti objek:
      ± 5 menit ke kampus UPN Veteran
      ± 5 menit ke kampus STIE YKPN
      ± 5 menit ke kampus Atma Jaya
      ± 5 menit ke Hotel Merbabu
      ± 10 menit ke Superindo
      ± 15 menit ke kampus UGM
      ± 15 menit ke Mall Ambarukmo Plaza
      ± 20 menit ke Bandara Adisutjipto

Senin, 06 Oktober 2014

Cara membuka situs yang di blokir


Cara Membuka Situs Yang Diblokir Nawala Project , Internet Positif atau Situs Di Blokir adalah hal yang bisa dibilang mudah. Yang menjadi pertanyaan adalah, Mengapa situs/web yang ingin anda buka itu diblokir ? Hal ini mungkin diakibatkan oleh web yang anda kunjungi mengandung konten dewasa,scam/phising,judi dan sebagainya.
Banyak situs-situs yang di blokir oleh beberapa provider ternama di Indonesia seperti Telkom, AHA, Smartfren dll. Terkadang situs yang tidak mengandung unsur itupun ada yang diblokir. Hal inilah yang membuat kita merasa jengkel karena ulah institusi pemerintah yang melakukan filterisasi berlebihan.
Cara Membuka Situs Yang Diblokir
Untuk orang yang sudah tidak sabaran ingin tau cara membuka web yang diblokirbisa ikuti langkah-langkah berikut ini :
Cara Pertama, Bagi pengguna Browser Mozilla Firefox bisa memanfaatkan Add Ons (Pengaya) , silahkan buka https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/anonymox/ , Download dan Install, lalu restart firefox dan anda bebas berselancar.

Cara KeduaMenggunakan DNS Google
  1. Buka Control panel -> Network and Internet -> Network and Sharing Center
  2. Kemudian klik pada Wireles Network Connection sehingga muncul jendela baru dan klik pada menu “Properties” akan muncul beberapa pilihan, klik dua kali pada Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4).
  3. Akan muncul jendela baru lagi, pilihlah pilihan pada bagian bawah “Use the following DNS server address“.
  4. Kemudian isi pada Perevered DNS dengan DNS 8.8.8.8 sedangkan pada Alternate DNS dengan 8.8.4.4.
  5. Kemudian klik OK.

Cara Ketiga, Membuka Situs Diblokir dengan Proxy
Berikut ini adalah daftar situs web proxy gratis yang bisa anda manfaatkan :
  • http://webproxy.to
  • http://hidemyass.com
  • http://webproxy.ca
  • http://www.freshproxylist.net
Cara menggunakannya cukup mudah, kunjungi situs diatas lalu masukkan situs yang di blokir yang ingin anda buka.
iki sumbere : monggo diklik

Rabu, 01 Oktober 2014

Jadwan Tes Acept UGM untuk bulan Oktober - Desember 2014



Rabu *
01 Oktober 2014
08.00 - 11.00 WIB
200
13.00 - 16.00 WIB
200 orang

Rabu *
08 Oktober 2014
08.00 - 11.00 WIB
200
13.00 - 16.00 WIB
200 orang

Rabu *
15 Oktober 2014
08.00 - 11.00 WIB
200
13.00 - 16.00 WIB
200 orang

Rabu *
22 Oktober 2014
08.00 - 11.00 WIB
200
13.00 - 16.00 WIB
200 orang

Rabu *
29 Oktober 2014
08.00 - 11.00 WIB
200
13.00 - 16.00 WIB
200 orang

Rabu *
05 November 2014
08.00 - 11.00 WIB
200
13.00 - 16.00 WIB
200 orang

Rabu *
12 November 2014
08.00 - 11.00 WIB
200
13.00 - 16.00 WIB
200 orang

Rabu*
19 November 2014
08.00 - 11.00 WIB
200
13.00 - 16.00 WIB
200 orang

Rabu *
26 November 2014
08.00 - 11.00 WIB
200
13.00 - 16.00 WIB
200 orang

Rabu *
03 Desember 2014
08.00 - 11.00 WIB
200
13.00 - 16.00 WIB
200 orang

Rabu *
10 Desember 2014
08.00 - 11.00 WIB
200
13.00 - 16.00 WIB
200 orang

Rabu *
17 Desember 2014
08.00 - 11.00 WIB
200
13.00 - 16.00 WIB
200 orang

Rabu *
24 Desember 2014
08.00 - 11.00 WIB
200
13.00 - 16.00 WIB
200 orang
* pendaftaran akan di buka setiap hari Jum'at pukul 09:00 WIB (H-5) sampai dengan hari Selasa pukul 12:00 WIB (H-1), atau pendaftaran akan di tutup apabila jumlah kuota yang tersedia sudah penuh.

Untuk pendafaran hanya via online, silakan klik : disini

Jaksa Syariah Brunei pelajari Syariat Islam Aceh

SEJUMLAH jaksa syariah Brunei Darusaalam mempelajari pelaksanaan dan penerapan Syariat Islam yang telah diberlakukan di provinsi berotonomi khusus, Aceh.
“Kami akan berada dan melakukan pertemuan dengan para pejabat di beberapa instansi di Aceh untuk mempelajari pelaksanaan Syariat Islam di daerah ini,” kata Ketua rombongan Jaksa Syariah Brunei Hj Hadiyati di Banda Aceh, Selasa (30/09/2014).
Hal itu disampaikannya seusai melakukan pertemuan dengan Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI). Ia juga menyatakan simpati kepada KWPSI yang ikut berpartisipasi mensosialisasikan Syariat Islam di Aceh.
Hadiyati menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Syariat Islam yang telah diterapkan di provinsi ujung paling barat Indonesia itu juga akan dilaksanakan di Brunei Darussalam.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan mengadopsi beberapa peraturan hukum atau qanun Syariat Islam di Aceh untuk diberlakukan juga di Brunei Darussalam,” katanya menjelaskan.
Selama berada di Aceh, anggota tim dari Jaksa Syariah Brunei Darussalam itu juga akan mencari masukan antara lain di Mahkamah Syariah Aceh, Pemkot Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Baitul Mal Aceh dan akademisi di UIN Ar-Raniry Darussalam.
“Informasi yang kami peroleh dari KWPSI sangat penting bagi kami. Wartawan Aceh ikut berperan aktif membantu pemerintah mensosialisasikan Syariat Islam baik kepada masyarakat lokal, nasional maupun internasional,” kata Hj Hadiyati.
Tim Jaksa Syariah Brunei Darussalam itu antara lain bertemu dengan Sekjen KWPSI Muhammad Saman, Jubir KWPSI Azhari, penasehat KWPSI Tgk Mulyadi Nurdin, dan anggota KWPSI Tgk Farhan. Pertemuan itu difasilitasi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Tgk Safaruddin.
Hadiyati menjelaskan, kedatangan mereka itu juga untuk melihat situasi Aceh dengan pelaksanaan Syariat Islam, serta bagaimana penerapan hukum cambuk kepada warga yang melanggarnya. [eza/Antara/Islampos]


sumber nya : disini

Selasa, 30 September 2014

Hingga kini belum ada Perda di Kalimantan Selatan yang mengakui masyarakat adat

Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin Mohammad Effendy mengungkapkan hingga kini Kalimantan Selatan belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat adat, padahal Perda tersebut penting bagi keberadaan masyarakat adat dan kepastian hukum masuknya investasi di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Mohammad Effendy yang juga dikenal sebaga pakar hukum tata negara pada acara diskusi disemeninasi kajian ekonomi regional Bank Indonesia Wilayah Kalimantan di Banjarmasin, Selasa (30/9).

Menurut Effendy, beberapa kendala investasi yang terjadi di Kalimantan Selatan saat ini antara lain adalah belum tuntasnya regulasi bidang pertanahan. "Ada undang-undang yang mengatur tentang investasi di daerah yang masuk dalam wilayah masyarakat adat, maka negosiasinya dengan masyarakat adat, tidak harus dengan pemerintah," katanya.

Kenyataannya, kata dia, hingga kini Pemerintah maupun DPRD Provinsi Kalsel, maupun pemerintah kabupaten belum memiliki peraturan daerah terkait keberadaan masyarakat adat tersebut, sehingga yang terjadi setiap investasi yang masuk negosiasinya harus dengan pemerintah.

Kondisi tersebut, seringkali menjadi permasalahan yang berkepanjangan, saat realisasi investasi tersebut dilaksanakan, kenyataan di lapangan investor harus berhadapan dengan masyarakat adat. "Karena tidak adanya negosiasi dengan masyarakat adat tersebut, juga menyebabkan masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan menjadi terpinggirkan, dan seringkali hanya sebagai penonton," katanya.

Kebijakan dan perilaku regulator yang tidak berpihak kepada rakyat, pada akhirnya, membuat masyarakat mengalami trauma secara sosial terutama dalam hubungan dengan pemerintah, pengusaha, dan aparat penegak hukum.

Menurut Effendy, berbagai persoalan tersebut, penting untuk segera dituntaskan, terutama dalam menghadapi persaingan pasar bebas yang tinggal satu tahun lagi. "Saat ini merupakan masa-masa kritis dalam menyongsong komunitas ekonomi Asean (Masyarakat Ekonomi ASEAN/MEA) 2015, sehingga seluruh pihak harus benar-benar disiapkan," katanya.

Menurut dia, dalam waktu dekat, perlu dilakukan pembekalan dan sosialisasi terhadap Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota tentang MEA untuk bahan mereka membuat produk hukum daerah.

Selain itu, kata dia, juga sangat penting difasilitasi dialog terbuka antara pemerintah daerah, sektor swasta, elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi untuk membangun persepsi yang sama dalam pembuatan kebijakan regulasi menyongsong komunitas ekonomi Asean (KEA).

Terkait dengan investasi, tambah dia, juga perlu dipersiapkan perlindungan investasi berupa penyelesaian sengketa, perlindungan dan keamanan, konpensasi dan ganti kerugian akibat sengketa.

Fasilitasi dan kerjasama (harmonisasi kebijakan investasi, penyederhaan prosedur perizinan, membangun perizinan terpadu bidang penanaman modal, promosi wilayah pertumbuhan untuk investasi, dan membangun kerjasama bilateral mencegah pajak ganda.

Liberalisasi investasi, tambah dia, juga diperlukan berupa perlakuan nondiskriminasi, regulasi untuk menghilangkan hambatan investasi, antara lain berupa regulasi bidang pertanahan belum tuntas, yaitu kesulitan penyediaan lahan untuk investasi.

ini link nya

Yang harus diperhatikan ketika bertransaksi Properti

Bisnis properti meliputi jual beli tanah, tanah beserta bangunan beserta hak haknya. Banyak orang yang sering bertransaksi (jual beli) tanah, tetapi tidak semua orang mengerti aturan main atau aspek hukum yang melingkupinya. Adapun beberapa hal yang patut kita perhatikan ketika kita "bermain" pada ranah hukum properti ini, berikut penjelasan dari tim Hukumonline.com (contributor pada forum Kaskus) antara lain :
1. Menjual Tanah Warisan
2. "BIaya Tambahan" Dari Perangkat Desa Dalam Jual-Beli Tanah
3. Jual Beli Sebagian Tanah Hibah
4. Satu Sertifikat Hak Atas Tanah Untuk Beberapa Pemilik
5. Cara Melakukan Oper Kredit Rumah yang Aman
6. Menuntut Kembali Kelebihan Luas Tanah Dalam Jual Beli Tanah
9. Penandatanganan Akta Jual Beli Rumah
8. Pemecahan Sertifikat Tanah
9. Penandatanganan Akta Jual Beli Rumah
10. Pajak Jual Beli Tanah
11. Balik Nama Sertifikat
12. Jual Beli Tanah Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Untuk uraian penjelasan pada masing masing point diatas silakan klik disini sumbernya