Kamis, 04 Februari 2016

Pengumuman Lelang Bongkaran Ulin BMD Milik Pemko Banjarmasin




    PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Jl. R.E. Martadinata No. 1 Telp. (0511) 4368142, 4368145 Fax (0511) 3353933



                                                                       
PENGUMUMAN LELANG
Pemerintah Kota Banjarmasin melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin akan melakukan penjualan di muka umum/lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah/barang inventaris sisa bongkaran bahan bangunan dan jembatan berupa kayu ulin dan kayu lainnya milik Pemerintah Kota Banjarmasin :


No.
Uraian/
Nama Barang
Perkiraan Jumlah
Satuan
Harga Limit (Rp.)

A.

1.






2.





B.

1.
2.
3.



C.

1.
2.


Lokasi Komplek PDAM
Jl. Pramuka :
Balok Ulin
-       20x20 P 7m
-       20x20 P 6m
-       20x20 P 5m
-       15x15 P 5m
-       20x20 P 4m
-       20x20 P 3m
Papan Ulin
-       5x20 P 6m
-       5x20 P 5m
-       5x20 P 4m


Lokasi Gedung Taekwondo
 Jl. Sultan Adam :
Balok Ulin 15x15 P 4m
Balok Ulin 20x20 P 4m
Balok Ulin 5x20 P 4m



Lokasi Kantor Dishubkominfo,
 Jl. Karya Bhakti (Pasir Mas) :
Tiang Ulin 10x10 P 4m
Tumpukan Kayu








168,14






31,62







5
15
110





50
1




m3






m3







Batang
Batang
Batang





Batang
Tumpuk





149.325.000,-






35.334.000,-







600.000,-
2.250.000,-
5.280.000,-





3.150.000,-
4.200.000,-



TOTAL Rp.200.139.000,-


Yang akan dilaksanakan pada          :
Hari/tanggal :Jum’at/ 12 Februari2016, Pukul: 16.00 WITA.
Tempat :  Pendopo Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin
Jalan Pramuka Komplek Tirta Dharma Banjarmasin

Syarat-syarat Lelang :
1.     Para calon peserta lelang dapat melihat barang di:
a.     Gudang Instalasi PDAM, Jl. Pramuka Komp. Tirta Dharma
b.    Halaman belakang Gedung Taekwondo, Jl. Sultan Adam.
c.     Kantor Dishubkominfo Kota Banjarmasin, Jl. Karya Bhakti (Pasir Mas).
2.     Barang-barang tersebut di atas dijual dalam kondisi apa adanya pada saat lelang (as is), secara keseluruhan dalam 1 (satu) paket dengan nilai limit lelang sebesar Rp200.139.000,00.
3.     Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan Penawaran Lelang sebesar 20% dari harga limit (Rp40.050.000,00) melalui rekening penampungan lelang KPKNL Banjarmasin No.0003-01-001301-30-0  pada PT. BRI Cabang Banjarmasin, harus sudah efektif paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum lelang dilaksanakan.
4.     Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi barang-barang yang dilelang baik kualitas maupun kuantitasnya.
5.     Peserta lelang/kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang, dengan membawa asli bukti setor jaminan serta fotokopi identitas yang masih berlaku dan materai Rp.6.000,- sebanyak 1 lembar.
6.     Penyetor uang jaminan Penawaran Lelang, tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang batal.
7.     Penawaran lelang dilakukan secara lisan naik-naik.
8.     Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi harga pokok lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang.
9.     Pengurusan dokumen/surat-surat menjadi resiko (tanggung jawab) pembeli dan biaya-biaya lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
10.  Biaya angkut menjadi tanggungan pemenang lelang.
11.  Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi BPKAD Kota Banjarmasin Cq. Bidang Aset Daerah, atau KPKNL Banjarmasin  Telp.(0511) 4281286.
12.  Syarat-syarat lainnya ditentukan pada saat lelang.
foto nya bisa dilihat disini :

Banjarmasin, 5 Februari 2016
Ttd.
Panitia Penghapusan/Lelang Inventaris
Pemerintah Kota Banjarmasin




Tidak ada komentar: