PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
Jl. R.E. Martadinata No. 1 Telp. (0511)
4368142, 4368145 Fax (0511) 3353933
PENGUMUMAN LELANG
Pemerintah Kota Banjarmasin melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Banjarmasin akan melakukan penjualan di muka umum/lelang Non Eksekusi Wajib
Barang Milik Daerah/barang inventaris sisa bongkaran bahan bangunan dan
jembatan berupa kayu ulin dan kayu lainnya milik Pemerintah Kota Banjarmasin :
No.
|
Uraian/
Nama Barang
|
Perkiraan Jumlah
|
Satuan
|
Harga Limit (Rp.)
|
A.
1.
2.
B.
1.
2.
3.
C.
1.
2.
|
Lokasi Komplek PDAM
Jl. Pramuka :
Balok Ulin
-
20x20 P 7m
-
20x20 P 6m
-
20x20 P 5m
-
15x15 P 5m
-
20x20 P 4m
-
20x20 P 3m
Papan Ulin
-
5x20 P 6m
-
5x20 P 5m
-
5x20 P 4m
Lokasi Gedung Taekwondo
Jl. Sultan Adam
:
Balok Ulin 15x15 P 4m
Balok Ulin 20x20 P 4m
Balok Ulin 5x20 P 4m
Lokasi Kantor Dishubkominfo,
Jl. Karya Bhakti
(Pasir Mas) :
Tiang Ulin 10x10 P 4m
Tumpukan Kayu
|
168,14
31,62
5
15
110
50
1
|
m3
m3
Batang
Batang
Batang
Batang
Tumpuk
|
149.325.000,-
35.334.000,-
600.000,-
2.250.000,-
5.280.000,-
3.150.000,-
4.200.000,-
TOTAL Rp.200.139.000,-
|
Yang akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal
:Jum’at/ 12 Februari2016, Pukul: 16.00 WITA.
Tempat : Pendopo Dinas
Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin
Jalan Pramuka Komplek Tirta Dharma Banjarmasin
Syarat-syarat Lelang :
1. Para calon peserta lelang dapat melihat barang di:
a. Gudang Instalasi PDAM, Jl. Pramuka Komp. Tirta Dharma
b. Halaman belakang Gedung Taekwondo, Jl. Sultan Adam.
c. Kantor Dishubkominfo Kota Banjarmasin, Jl. Karya Bhakti
(Pasir Mas).
2. Barang-barang tersebut di atas dijual dalam kondisi apa
adanya pada saat lelang (as is), secara keseluruhan dalam 1 (satu) paket dengan nilai limit lelang
sebesar Rp200.139.000,00.
3. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan Penawaran Lelang sebesar 20% dari harga limit (Rp40.050.000,00) melalui rekening penampungan lelang KPKNL
Banjarmasin No.0003-01-001301-30-0 pada PT. BRI Cabang Banjarmasin, harus sudah
efektif paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum lelang dilaksanakan.
4. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi
barang-barang yang dilelang baik kualitas maupun kuantitasnya.
5. Peserta lelang/kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan
lelang, dengan membawa asli bukti setor jaminan serta fotokopi identitas yang
masih berlaku dan materai Rp.6.000,- sebanyak 1 lembar.
6. Penyetor uang jaminan Penawaran Lelang, tidak dapat
menuntut ganti rugi apabila lelang batal.
7. Penawaran lelang dilakukan secara lisan naik-naik.
8. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib
melunasi harga pokok lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2 % paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah lelang.
9. Pengurusan dokumen/surat-surat menjadi resiko (tanggung
jawab) pembeli dan biaya-biaya lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Biaya angkut menjadi tanggungan pemenang lelang.
11. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi BPKAD Kota
Banjarmasin Cq. Bidang Aset Daerah, atau KPKNL Banjarmasin Telp.(0511) 4281286.
12. Syarat-syarat lainnya ditentukan pada saat lelang.
foto nya bisa dilihat disini :
foto nya bisa dilihat disini :
Banjarmasin, 5
Februari 2016
Ttd.
Panitia
Penghapusan/Lelang Inventaris
Pemerintah Kota Banjarmasin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar