Kamis, 18 Februari 2016

PENILAI DAN KODE ETIK NYA

Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktek penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai bidang keahlian yang dimiliki.

Tenaga Penilai adalah seseorang yang telah lulus pendidikan dibidang penilaian yang diselenggarakan oleh Assosiasi Profesi Penilai, lembaga pendidikan lain yang diakreditasi oleh Asosiasi Profesi Penilai atau lembaga pendidikan formal.

Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin melakukan praktek penilaian dari Menteri Keuangan RI.

Kode Etik Penilai Indonesia disingkat KEPI merupakan landasan yang paling mendasar dalam pelaksanaan Standar Penilaian Indonesia (SPI) agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan cara yang jujur dan kompeten secara profesional, bebas dari kecurigaan adanya kepentingan pribadi, untuk menghasilkan laporan yang jelas, tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang penting untuk pemahaman penilaian secara tepat.
Prinsip dasar etik penilai terdiri dari 5 prinsip yaitu: Integritas, Objektivitas, Kompetensi, Kerahasiaan dan Perilaku Profesional.

(Sumber : Buku KEPI dan SPI 2013)

Tidak ada komentar: