Senin, 21 Maret 2016

LAPORAN SPPD ARUNG JERAM 2016



LAPORAN PERJALANAN DINAS


1.    Dasar
-       Disposisi Walikota Banjarmasin pada Nota Dinas Kepala BPKAD Kota Banjarmasin No. 900/039/Sekr/BPKAD tanggal 22 Februari 2016 Perihal Mohon Izin Melakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kota Bogor.

-       Surat Perintah Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin No. 800/15/Sekr/BPKAD/2015 tanggal 5 Mei 2015


2.    Waktu dan Tempat
Pelaksanaan kunjungan kerja dilaksanakan dari tanggal 16 s.d 18 Maret 2016
Sedangkan tempat yang menjadi tujuan kunjungan kerja adalah Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat

3.    Pihak yang melakukan kunjungan
Adapun PNS Pemko Banjarmasin yang melakukan kunjungan kerja adalah :
-       Asisten Administrasi
-       Kabid Aset Daerah beserta Staf
-       Pengurus Barang SKPD

Sedangkan pihak dari Pemerintah Kota Bogor yang menerima kunjungan kerja adalah sebagai berikut :
-       Kabid Perencanaan dan Pengendalian Aset
-       Kepala Sub Bidang Pengendalian Aset
-       Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi Aset


4.    Hasil Kunjungan Kerja


a.        Pemerintah Kota Bogor dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 merupakan salah satu Kota di Povinsi Jawa Barat yang memiliki luas wilayah 11.000 km2. terdiri dari 6 Kecamatan dan 68 Kelurahan.

b.        Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor dibentuk pada tahun 2011 setelah sebelumnya bernama Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

c.        SOTK BPKAD Kota Bogor terdiri dari 5 Bidang dan 1 Sekretaris, yaitu Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Bidang Perencanaan dan Pengendalian Aset serta Bidang Penatausahaan dan Penggunausahaan Aset

d.        Pada tahun 2013 BPKAD Kota Bogor telah melakukan sensus BMD dan saat ini nilai Aset Tetap Pemerintah Kota Bogor mencapai Rp. 5,023 T

e.        Cara-cara pengelolaan barang di Pemerintah Kota Malang berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, antara lain seperti :

-        Pembuatan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah dengan proses sebagai berikut :

·         Sekda selaku Pengelola Barang meminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk menyampaikan RKBU dan RKPBU kepada Pengelola paling lambat Bulan Mei

·         RKBU dan RKPBU yang disampaikan oleh SKPD kemudian ditelaah oleh Tim untuk menilai kelayakan usulan rencana kebutuhan barang dan rencana kebutuhan pemeliharaan

·         Setelah ditelaah oleh Tim kemudian dilakukan rapat finalisasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah

·         RKBU dan RKPBU yang telah dibahas ini dijadikan sebagai RKBMD dan RKPBMD yang merupakan sebagai dasar dalam penyusunan RKA –SKPD khususnya untuk penyusunan Belanja Modal dan Belanja Pemeliharaan

·         Apabila tidak tercantum dalam RKBMD dan RKPBMD maka SKPD tidak bisa menganggarkan Belanja Modal dan Belanja Pemeliharaan dalam RKA-SKPD, kecuali SKPD tersebut mengirim surat kepada Sekretaris Daerah


-        Untuk penyelesaian atas bongkaran bangunan yang akan dibangun kembali karena sudah anggarannya telah tersedia, Pemko Bogor memiliki kebijakan sebagai berikut :

·         SKPD yang melakukan pembongkaran bangunan atas bangunan yang akan dibangun mengirim surat kepada Walikota untuk meminta izin melakukan pembongkaran bangunan tersebut

·         Setelah medapat izin dari Walikota, SKPD dapat melakukan pembongkaran gedung yang akan dibangun kembali

·         Setelah itu bongkaran bangunan tersebut dinilai oleh Dinas Wasbangkim, apabila nilai bongkaran kurang dari Rp. 30.000.000,- maka penjualan bongkaran dapat dilakukan oleh SKPD yang bersangkutan tetapi apabila lebih dari Rp. 30.000.000,- akan dijual melalui KPKNL


f.         Pemerintah Kota Bogor memiliki kebijakan tidak akan melakukan pengadaan kendaraan dinas baru kecuali untuk pejabat baru.

g.        Batasan nilai aset yang dikapitalisasi sebagai aset tetap senilai Rp. 500.000,-. 


Demikian Laporan ini  Kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Yang Membuat Laporan,


                                                               Nama.........
                                                               NIP.......




link download file asli : klik disini
 





1 komentar:

KARINDANGAN mengatakan...

untuk tulisan warna merah, disesuaikan dengan surat tugas masing masing