LAPORAN PERJALANAN DINAS
1. Dasar
-
Disposisi Walikota Banjarmasin pada Nota Dinas Kepala
BPKAD Kota Banjarmasin No. 900/039/Sekr/BPKAD tanggal 22 Februari 2016 Perihal
Mohon Izin Melakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kota Bogor.
-
Surat Perintah Tugas Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin No. 800/15/Sekr/BPKAD/2015
tanggal 5 Mei 2015
2. Waktu
dan Tempat
Pelaksanaan
kunjungan kerja dilaksanakan dari tanggal 16 s.d 18 Maret 2016
Sedangkan
tempat yang menjadi tujuan kunjungan kerja adalah Pemerintah Kota Bogor
dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat
3. Pihak
yang melakukan kunjungan
Adapun
PNS Pemko Banjarmasin yang melakukan kunjungan kerja adalah :
-
Asisten Administrasi
-
Kabid Aset Daerah beserta Staf
-
Pengurus Barang SKPD
Sedangkan
pihak dari Pemerintah Kota Bogor yang menerima kunjungan kerja adalah sebagai berikut
:
-
Kabid Perencanaan dan Pengendalian Aset
-
Kepala Sub Bidang Pengendalian Aset
-
Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi Aset
4. Hasil
Kunjungan Kerja
a.
Pemerintah Kota Bogor dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 2
Tahun 1995 merupakan salah satu Kota di Povinsi Jawa Barat yang
memiliki luas
wilayah 11.000 km2. terdiri dari 6 Kecamatan dan 68 Kelurahan.
b.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor
dibentuk pada tahun 2011 setelah sebelumnya bernama Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
c.
SOTK BPKAD Kota Bogor terdiri dari 5 Bidang dan 1
Sekretaris, yaitu Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Daerah, Bidang Perencanaan dan Pengendalian Aset serta
Bidang Penatausahaan dan Penggunausahaan Aset
d.
Pada tahun 2013 BPKAD Kota Bogor telah melakukan sensus
BMD dan saat ini nilai Aset Tetap Pemerintah Kota Bogor mencapai Rp. 5,023 T
e.
Cara-cara pengelolaan barang di Pemerintah Kota Malang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, antara lain seperti :
-
Pembuatan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)
dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah dengan proses sebagai
berikut :
·
Sekda selaku Pengelola Barang meminta kepada seluruh
Kepala SKPD untuk menyampaikan RKBU dan RKPBU kepada Pengelola paling lambat
Bulan Mei
·
RKBU dan RKPBU yang disampaikan oleh SKPD kemudian
ditelaah oleh Tim untuk menilai kelayakan usulan rencana kebutuhan barang dan
rencana kebutuhan pemeliharaan
·
Setelah ditelaah oleh Tim kemudian dilakukan rapat
finalisasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah
·
RKBU dan RKPBU yang telah dibahas ini dijadikan sebagai
RKBMD dan RKPBMD yang merupakan sebagai dasar dalam penyusunan RKA –SKPD
khususnya untuk penyusunan Belanja Modal dan Belanja Pemeliharaan
·
Apabila tidak tercantum dalam RKBMD dan RKPBMD maka SKPD
tidak bisa menganggarkan Belanja Modal dan Belanja Pemeliharaan dalam RKA-SKPD,
kecuali SKPD tersebut mengirim surat kepada Sekretaris Daerah
-
Untuk penyelesaian atas bongkaran bangunan yang akan
dibangun kembali karena sudah anggarannya telah tersedia, Pemko Bogor memiliki
kebijakan sebagai berikut :
·
SKPD yang melakukan pembongkaran bangunan atas bangunan
yang akan dibangun mengirim surat kepada Walikota untuk meminta izin melakukan pembongkaran
bangunan tersebut
·
Setelah medapat izin dari Walikota, SKPD dapat melakukan
pembongkaran gedung yang akan dibangun kembali
·
Setelah itu bongkaran bangunan tersebut dinilai oleh
Dinas Wasbangkim, apabila nilai bongkaran kurang dari Rp. 30.000.000,- maka
penjualan bongkaran dapat dilakukan oleh SKPD yang bersangkutan tetapi apabila
lebih dari Rp. 30.000.000,- akan dijual melalui KPKNL
f.
Pemerintah Kota Bogor memiliki kebijakan tidak akan
melakukan pengadaan kendaraan dinas baru kecuali untuk pejabat baru.
g.
Batasan nilai aset yang dikapitalisasi sebagai aset tetap
senilai Rp. 500.000,-.
Demikian Laporan
ini Kami buat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Yang Membuat
Laporan,
NIP.......
link download file asli : klik disini
1 komentar:
untuk tulisan warna merah, disesuaikan dengan surat tugas masing masing
Posting Komentar