Kamis, 10 Maret 2016
Tesis (BAB I) 'Penilaian Tanah Untuk NPOP BPHTB di Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin" pada Magister Manajemen Aset dan Penilaian Properti UGM Tahun 2015
Sejak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat 4 (empat) jenis pajak baru yang diberikan wewenang sepenuhnya kepada daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya menjadi wewenang pusat, Pajak Sarang Burung Walet sebagai pajak kabupaten/kota, serta Pajak Rokok yang merupakan pajak baru bagi provinsi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, maka pengelolaan BPHTB dan PBB-P2 dialihkan ke pemerintah kota/kabupaten. Setelah pengalihan ini, penerimaan BPHTB seluruhnya masuk ke kas daerah pemerintah kota/kabupaten. Pengalihan pengelolaan BPHTB dan PBB-P2 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Hal ini merupakan titik balik dalam pengelolaan BPHTB dan pengelolaan PBB-P2 .
Dalam laporan tinjauan pelaksanan pengalihan BPHTB menjadi Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2011) menyatakan bahwa Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pajak pusat menjadi pajak daerah merupakan langkah strategis dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia. Pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kualitas belanja daerah (local spending quality). Peningkatan kualitas belanja daerah akan memperbaiki kualitas pelayanan publik yang merupakan tujuan dari kebijakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masa transisi pengalihan BPHTB ditetapkan selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan mulai efektif menjadi pajak daerah pada 1 Januari 2011.
Pemerintah Kota Banjarmasin melaksanakan pengalihan pengelolaan BPHTB sejak 1 Januari 2011. Persiapan pelaksanaan pengalihan pengelolaan BPHTB oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sudah dimulai pada Tahun 2010 dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kota Banjarmasin sebagai salah satu kota besar di Indonesia, memiliki berbagai macam potensi daerah yang bisa memberi kontribusi besar dalam penerimaan kas daerah. Adapun potensi besar yang ada di Kota Banjarmasin dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan kas daerah kota Banjarmasin salah satunya adalah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak daerah. Salah satu komponen dalam pajak daerah tersebut adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yaitu pajak yang harus dibayar akibat terjadinya peralihan hak atas suatu tanah dan/atau bangunan. Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin sebagai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang melakukan pengelolaan pajak daerah di Kota Banjarmasin dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin. Dasar hukum Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin dalam melaksanakan pengelolaan BPTHB yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2010 tentang BPHTB.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar