Selasa, 22 Maret 2016

Pendidikan Dasar Penilai 1

PENDIDIKAN DASAR PENILAIAN I PROPERTI MAPPI 
 

Praktek Penilaian Properti mulai dikenal di Indonesia sejak tahun 1970-an. Seiring dengan perkembangan iklim dunia usaha di Indonesia, kebutuhan akan jasa Penilaian dari waktu ke waktu terus berkembang.  Tidak lagi hanya terbatas pada kepentingan pihak perbankan, tapi sudah  meluas kepada sektor keuangan, individu, asuransi dan kepentingan umum. 
 
Ilmu Penilaian pun terus mengalami perkembangan, baik dalam skala internasional maupun dalam negeri. Masyarakat Profesi PeniIai Indonesia [MAPPI] sebagai satu-satunya organisasi profesi penilai di Indonesia memiliki program pendidikan reguler Penilaian Properti yang terdiri dari tingkat dasar [PDP 1-2] dan tingkat madya [PLP 1-2].
 
Pendidikan ini tidak hanya dibutuhkan oleh mereka yang berprofesi sebagai penilai independen, namun juga dibutuhkan oleh siapa saja yang terkait dengan pekerjaan Penilaian, seperti misalnya para auctioner, staf pengelola barang di pemerintahan, acount officer dan penilai internal di bank.

Setiap peserta yang telah lulus dari pendidikan ini dapat mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota MAPPI tingkat Peserta.

TUJUAN PENDIDIKAN DASAR PENILAIAN I PROPERTI  :

- Peserta didik akan memahami dan mampu menjelaskan konsep dasar penilaian
- Peserta didik mampu melakukan inspeksi sebagai salah satu prosedur dalam  praktek penilaian properti.

SIAPA PESERTA PENDIDIKAN DASAR PENILAIAN I PROPERTI :

- Calon Penilai pada KJPP
- Para staf pengelola aset/barang di pemerintahan
- Account Officer
- Para Penilai Internal Bank
                           
MATERI  PENDIDIKAN DASAR PENILAIAN I PROPERTI :

- Profesi Penilai di Indonesia
- Konsep dan Teori Dasar dan Prinsip Umum Penilaian
- Proses Penilaian
- Hukum Pertanahan / Properti
- Ekonomi Tanah
- Pajak Properti
- Identifikasi Makro dan Mikro Lingkungan
- Teknik Inspeksi Lapangan
 
sumber dan informasi lebih lanjut silakan ke : www.mappi.or.id  

Tidak ada komentar: