Banjarmasin
merupakan ibukota dari Propinsi Kalimantan Selatan. Sebagai salah kota besar di
Indonesia, Pemerintah Kota Banjarmasin banyak memiliki aset, baik aset bergerak
maupun tidak bergerak. Khusus untuk aset tidak bergerak, dapat dilihat dengan
banyaknya bangunan milik Pemerintah Kota Banjarmasin seperti gedung perkantoran,
sekolah negeri (SD, SMP, SMA/SMK), dan Puskesmas yang ada di wilayah kota
Banjarmasin.
Pemerintah
Kota Banjarmasin melalui Bidang Aset Daerah BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah) melaksanakan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) dalam pengelolaan
BMD (Barang Milik Daerah) dengan
berpedoman pada peraturan peraturan mengenai BMD dan visi dari BPKAD periode
2012 – 2015 yaitu tertatanya administrasi pengelolaan
aset daerah sehingga tercapai data dan nilai aset daerah yang meyakinkan. Dalam
rangka mendukung pelaksanaan Tupoksi tersebut, Bidang Aset telah berupaya
melaksanakan administrasi pengelolaan BMD dengan baik. Dalam pelaksanaan
pekerjaannya, Bidang Aset Daerah bekerja sama dengan Bendahara Barang SKPD
(Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin. Bendahara Barang SKPD melakukan pengelolaan dan pencatatan terhadap
Aset/BMD yang ada di SKPD masing masing. Hasil pencatatan oleh Bendahara Barang
masing masing SKPD akan direkapitulasi seluruhnya oleh Bidang Aset Daerah dan
akan menghasilkan nilai aset tetap Pemerintah Kota Banjarmasin.
Pada saat ini, pencatatan BMD dilakukan dengan
menggunakan program komputer yaitu Aplikasi SIMDA – BMD (Sistem Informasi
Manajemen Daerah – Barang Milik Daerah). Aplikasi ini dibuat oleh Tim BPKP (Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dan diberikan secara cuma-cuma kepada
Pemerintah Daerah yang ingin menggunakannya. Aplikasi SIMDA BMD ini pertama
kali digunakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin pada tahun 2011. Pada saat tahun 2011 itu Pemerintah Kota
Banjarmasin melakukan kerjasama dengan BPKP Kalsel dalam proses transisi
penggunaan Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah. Bentuk kerjasama meliputi
pelatihan cara penggunaan Aplikasi SIMDA BMD kepada Bendahara Barang SKPD dan
pendampingan pada Bidang Aset Daerah dalam proses rekapitulasi dari data BMD
SKPD. Penggunaan Aplikasi ini masih dilakukan dari tahun 2011 hingga sekarang.
Sebelum menggunakan aplikasi SIMDA BMD, pemerintah
Kota Banjarmasin melakukan pencatatan aset hanya dengan program MS.EXCEL. Pada
saat masih menggunakan program MS.EXCEL,
Bendahara Barang banyak mengalami
kesulitan. Selain memerlukan waktu yang relatif lama, penggunaan MS.EXCEL juga rentan dengan
kesalahan pencatatan atau penghitungan nilai, karena penggunaan MS.EXCEL
memerlukan ketelitian tingkat tinggi untuk menghindari terjadinya kesalahan
input. Sehingga berakibat pekerjaan pencatatan (input) data, akan memakan waktu
yang relatif lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar