Minggu, 21 September 2014

Sejarah Penggunaan SIMDA BMD di Pemerintah Kota Banjarmasin


Banjarmasin merupakan ibukota dari Propinsi Kalimantan Selatan. Sebagai salah kota besar di Indonesia, Pemerintah Kota Banjarmasin banyak memiliki aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Khusus untuk aset tidak bergerak, dapat dilihat dengan banyaknya bangunan milik Pemerintah Kota Banjarmasin seperti gedung perkantoran, sekolah negeri (SD, SMP, SMA/SMK), dan Puskesmas yang ada di wilayah kota Banjarmasin.
Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bidang Aset Daerah BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) melaksanakan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) dalam pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah)  dengan berpedoman pada peraturan peraturan mengenai BMD dan visi dari BPKAD periode 2012 – 2015 yaitu tertatanya administrasi pengelolaan aset daerah sehingga tercapai data dan nilai aset daerah yang meyakinkan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Tupoksi tersebut, Bidang Aset telah berupaya melaksanakan administrasi pengelolaan BMD dengan baik. Dalam pelaksanaan pekerjaannya, Bidang Aset Daerah bekerja sama dengan Bendahara Barang SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Bendahara Barang SKPD melakukan pengelolaan dan pencatatan terhadap Aset/BMD yang ada di SKPD masing masing. Hasil pencatatan oleh Bendahara Barang masing masing SKPD akan direkapitulasi seluruhnya oleh Bidang Aset Daerah dan akan menghasilkan nilai aset tetap Pemerintah Kota Banjarmasin.
Pada saat ini, pencatatan BMD dilakukan dengan menggunakan program komputer yaitu Aplikasi SIMDA – BMD (Sistem Informasi Manajemen Daerah – Barang Milik Daerah). Aplikasi ini dibuat oleh Tim BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dan diberikan secara cuma-cuma kepada Pemerintah Daerah yang ingin menggunakannya. Aplikasi SIMDA BMD ini pertama kali digunakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin pada tahun 2011.  Pada saat tahun 2011 itu Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan kerjasama dengan BPKP Kalsel dalam proses transisi penggunaan Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah. Bentuk kerjasama meliputi pelatihan cara penggunaan Aplikasi SIMDA BMD kepada Bendahara Barang SKPD dan pendampingan pada Bidang Aset Daerah dalam proses rekapitulasi dari data BMD SKPD. Penggunaan Aplikasi ini masih dilakukan dari tahun 2011 hingga sekarang.
Sebelum menggunakan aplikasi SIMDA BMD, pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pencatatan aset hanya dengan program MS.EXCEL. Pada saat masih menggunakan program  MS.EXCEL,  Bendahara Barang banyak mengalami kesulitan. Selain memerlukan waktu yang relatif  lama, penggunaan MS.EXCEL juga rentan dengan kesalahan pencatatan atau penghitungan nilai, karena penggunaan MS.EXCEL memerlukan ketelitian tingkat tinggi untuk menghindari terjadinya kesalahan input. Sehingga berakibat pekerjaan pencatatan (input) data, akan memakan waktu yang relatif lama. 

Tidak ada komentar: