Selasa, 23 Februari 2016

F A R O I D H (waris)



Faroidh adalah jamak dari faridhoh. Faridhoh diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan).
   Fardh secara syar'ie adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu mengenai hal itu dinamakan ilmu waris ('ilmu miirats) dan ilmu Faroidh.
Kondisi di Indonesia masih banyak kaum muslimin yang menyepelekan hukum  waris. Sebelum meninggal, membuat wasiat yang berisi pembagian waris yang mendurhakai hukum Allah, seperti: tanah barat untuk si A, Rumah di jalan anu untuk si B, padahal si A dan si B adalah ahli waris yang seharusnya dibagi menurut hukum waris yang telah ditentukan Allah SWT.
   Padahal secara tegas dalam surat An-Nisaa' ayat 14 yang merupakan rangkaian dari ayat-ayat waris mengancam orang yang menyepelekan hukum Allah dengan api neraka selama-lamanya:
    "Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan- ketentuannya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal didalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."
KEUTAMAAN ILMU FAROIDH
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah  Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan  diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya"
(HR Ahmad).
Dari 'Abdulloh bin 'Amr, bahwa Rosululloh saw bersabda: "Ilmu itu ada tiga macam, dan selain dari yang tiga itu adalah tambahan. (Yang tiga itu ialah)  ayat yang jelas, sunnah yang datang dari nabi, dan faroidhlah yang adil".
(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda: "Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena Faroidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faroidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku". (HR Ibnu Majah dan Ad-Daroquthni).
Karangan :  As-Sayyid Sabiq

Cetakan 2 -- Bandung: Alma'arif, 1988
 

  Untuk uraian selengkapnya (versi buku) dan aplikasi untuk perhitungan pembagian waris dapat di unduh disini Buku Faroidh dan Aplikasi Hitung Waris

Kamis, 18 Februari 2016

PENILAI DAN KODE ETIK NYA

Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktek penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai bidang keahlian yang dimiliki.

Tenaga Penilai adalah seseorang yang telah lulus pendidikan dibidang penilaian yang diselenggarakan oleh Assosiasi Profesi Penilai, lembaga pendidikan lain yang diakreditasi oleh Asosiasi Profesi Penilai atau lembaga pendidikan formal.

Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin melakukan praktek penilaian dari Menteri Keuangan RI.

Kode Etik Penilai Indonesia disingkat KEPI merupakan landasan yang paling mendasar dalam pelaksanaan Standar Penilaian Indonesia (SPI) agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan cara yang jujur dan kompeten secara profesional, bebas dari kecurigaan adanya kepentingan pribadi, untuk menghasilkan laporan yang jelas, tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang penting untuk pemahaman penilaian secara tepat.
Prinsip dasar etik penilai terdiri dari 5 prinsip yaitu: Integritas, Objektivitas, Kompetensi, Kerahasiaan dan Perilaku Profesional.

(Sumber : Buku KEPI dan SPI 2013)

Rabu, 17 Februari 2016

KELENGKAPAN USULAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH



Kelengkapan Usulan Penghapusan Barang Inventaris Kantor:
1.      Surat pengantar usulan penghapusan dari kepala SKPD
2.      Daftar usulan barang yang akan dihapus
3.      Print KIB dari SIMDA BMD, dan diberi tanda (centang/stabilo) pada barang yang akan dihapus.
4.      Surat pernyataan: bahwa barang yang akan dihapus tidak mengganggu Tupoksi SKPD, barang yang akan dihapus dalam keadaan rusak/rusak berak, kesediaan memelihara barang selama proses penghapusan.
5.      Foto Barang.

Kelengkapan usul penghapusan untuk kendaraan (roda 2, 3 dan 4)
1.      Surat pengantar usulan penghapusan dari kepala SKPD.
2.      Daftar usulan barang yang akan dihapus.
3.      Print KIB dari SIMDA BMD, dan diberi tanda (centang/stabilo) pada barang yang akan dihapus.
4.      Surat pernyataan: barang yang akan dihapus tidak mengganggu Tupoksi, barang yang akan dihapus dalam keadaan rusak/rusak berak, kesediaan memelihara barang selama proses penghapusan
5.      Hasil uji/penilaian fisik dari Dishubkominfo Banjarmasin. (permohonan dari SKPD ke Dishub)
6.      Copy STNK. Sedangkan STNK asli diserahkan setelah dilakukan penilaian oleh penilai publik/pemerintah.
7.      Foto Barang.   

Contoh Surat Pernyataan dapat di unduh di