Selasa, 10 Mei 2016

LELANG KAYU ULIN DAN KAYU LAINNYA EKS. BONGKARAN JEMBATAN DAN BANGUNAN



PENGUMUMAN LELANG
Pemerintah Kota Banjarmasin melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin akan melakukan penjualan di muka umum/lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah/barang inventaris sisa bongkaran bahan bangunan dan jembatan berupa kayu ulin dan kayu lainnya milik Pemerintah Kota Banjarmasin :

No.
Uraian/
Nama Barang
Perkiraan Jumlah
Satuan
Harga Limit (Rp.)

A.

1.






2.





B.

1.
2.
3.



C.

1.
2.


Lokasi Komplek PDAM
Jl. Pramuka :
Balok Ulin
-       20x20 P 7m
-       20x20 P 6m
-       20x20 P 5m
-       15x15 P 5m
-       20x20 P 4m
-       20x20 P 3m
Papan Ulin
-       5x20 P 6m
-       5x20 P 5m
-       5x20 P 4m


Lokasi Gedung Taekwondo
 Jl. Sultan Adam :
Balok Ulin 15x15 P 4m
Balok Ulin 20x20 P 4m
Balok Ulin 5x20 P 4m



Lokasi Kantor Dishubkominfo,
 Jl. Karya Bhakti (Pasir Mas) :
Tiang Ulin 10x10 P 4m
Tumpukan Kayu








168,14






31,62







5
15
110





50
1




m3






m3







Batang
Batang
Batang





Batang
Tumpuk





110.770.000,-






26.000.000,-







480.000,-
2.000.000,-
4.250.000,-





2.500.000,-
4.000.000,-



TOTAL Rp.150.000.000,-

Yang akan dilaksanakan pada          :
Hari/tanggal :Selasa/17 Mei 2016, Pukul:  11.00 WITA
Penutupan Penawaran : Selasa/17 Mei 2016 Pukul 10.00 WITA
Tempat :  KPKNL Banjarmasin
Jalan Pramuka Nomor 7  Banjarmasin

Syarat-syarat Lelang :
1.     Para calon peserta lelang dapat melihat barang di:
a.     Gudang Instalasi PDAM, Jl. Pramuka Komp. Tirta Dharma
b.    Halaman belakang Gedung Taekwondo, Jl. Sultan Adam.
c.     Kantor Dishubkominfo Kota Banjarmasin, Jl. Karya Bhakti (Pasir Mas).
2.     Barang-barang tersebut di atas dijual dalam kondisi apa adanya pada saat lelang (as is), secara keseluruhan dalam 1 (satu) paket dengan Nilai Limit lelang sebesar Rp.150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
3.     Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri melalui Aplikasi Lelang e-Auction pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id untuk mendapatkan Nomor Virtual Account yang digunakan untuk melakukan penyetoran uang jaminan lelang.
4.     Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan Penawaran Lelang sebesar 20% dari harga limit sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak sama dengan Nilai Limit yang harus disetorkan ke Rekening Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, dengan menggunakan Nomor Virtual Account yang diperoleh peserta melalui Aplikasi Lelang e-Auction pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dan harus sudah efektif paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum lelang dilaksanakan.
5.     Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi barang-barang yang dilelang baik kualitas maupun kuantitasnya.
6.     Peserta lelang/kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang, dengan membawa asli bukti setor jaminan serta fotokopi identitas yang masih berlaku dan materai Rp.6.000,- sebanyak 1 lembar.
7.     Penyetor uang jaminan Penawaran Lelang, tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang batal.
8.     Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi harga pokok lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang.
9.     Pengurusan dokumen/surat-surat menjadi resiko (tanggung jawab) pembeli dan biaya-biaya lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
10.  Biaya angkut menjadi tanggungan pemenang lelang.
11.  Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Banjarmasin  Telp.(0511) 4281286.

Banjarmasin, 12 Mei 2016
Ttd.
Panitia Penghapusan/Lelang Inventaris
Pemerintah Kota Banjarmasin